Revolusi Digital Berhasil, Kemenkumham Masuk 3 Besar Kementerian Berbasis Elektronik
jpnn.com, JAKARTA - Di bawah kepemimpinna Menteri hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus menjalankan kebijakan revolusi digital dalam pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan Yasonna di sela-sela bedah buku dengan judul "Anak Kolong Menjemput Mimpi : Biografi Politik 70 Tahun Yasonna H. Laoly, Jumat (21/7).
Di hadapan rektor, dekan, dan ratusan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Yasonna mengatakan Kemenkumham masuk tiga besar bersama kementerian yang telah menjalankan sistem pemerintahan berbasis elektronik terbaik.
"Pada 2022 lalu, Kemenkumham menempati peringkat ketiga dari seluruh kementerian dan lembaga yang telah menjalankan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Posisi pertama dan kedua masing-masing ditempati oleh Kemenkominfo dan Kemenkeu," papar Menkumham Yasonna pada Jumat (21/7)
Selain terkait teknologi, beberapa prestasi Yasonna di bidang hukum, adalah disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada rapat paripurna DPR RI Selasa 6 Desember 2022 lalu adalah momentum baik dibidang hukum.
"KUHP yang berlaku semenjak 1918 dan merupakan produk Belanda, kini telah diperbaharui oleh anak bangsa," lanjut Yasonna.
Kemudian, dalam kasus hukum WNI Siti Aisyah yang diadili atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam yang merupakan saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Yasonna juga membeberkan peranan Kemenkumham agar Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum.
Di bawah kepemimpinna Menteri hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly Kemenkumham terus menjalankan kebijakan revolusi digital
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Simak, Sejarah Pendirian Universitas Kristen Indonesia
- Kementerian Baru dan Masa Depan Kebudayaan
- Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya